Pilih Laman

Tender kontraktor jalan dikenai beberapa aspek pajak sekaligus yang seharusnya diketahui pelakunya. Jasa konsultan pajak Jogja bisa dibutuhkan untuk menuntaskan urusan administrasi ini.

Dengan begitu, pelaku tender bisa fokus pada aktivitas utama karena urusan administrasi bisa ditangani semua oleh jasa konsultan pajak Jogja.

Pajak tender Kontraktor Jalan

Dalam Undang Undang Pasal 4 Ayat 2 Tentang Pajak Penghasilan, diatur tentang PPh Final untuk jasa konstruksi. Dan sebagai pelengkapnya, peraturan soal pajak untuk sektor jasa ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008.

Dalam dua peraturan itu, dijelaskan bahwa PPh dikenakan untuk Wajib Pajak yang memiliki SBU atau Sertifikat Badan Usaha yang masih masa berlaku.

Sertifikat Badan Usaha yang harus dimiliki wajib pajak ini harus dikeluarkan oleh lembaga berwenang, di mana salah satunya adalah LPJK. Aspek pengenaan pajak yang dikenakan memang sama sebetulnya, hanya saja besarnya skala usaha mempengaruhi persentasenya.

Untuk tender konstruksi jalan yang memberikan jasa pengawasan maupun perencanaan, tarifnya 4%. Tarif 4% ini berlaku untuk usaha yang skalanya kecil, menengah, maupun besar.

Kemudian untuk pelaksanaan konstruksi dari pengusaha menengah dan besar, dikenakan pajak 3%. Tarif pajak 2% untuk penggunaan tender konstruksi jalan yang kualifikasinya masih kecil.

Tarif itu semua tidak berlaku untuk tender konstruksi jalan yang Sertifikat Badan Usahanya sudah tidak berlaku. Untuk pengawasan dan perencanaan konstruksi dikenakan 6% dan 4% untuk pelaksanaan konstruksi jalan.

Dan masih berbeda lagi jika tidak dimiliki Sertifikat Badan Usaha. Apabila tender konstruksi jalan tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha dari LPJK, maka akan dikenakan pajak penghasilan yang variannya berbeda tergantung Wajib Pajaknya.

Jika Wajib Pajaknya adalah perorangan maka yang dikenakan adalah PPh Pasal 21. Namun jika Wajib Pajak Badan atau Perusahaan, yang dikenakan adalah PPh 23.

Semua varian atau aspek pajak ini berlaku untuk jasa konstruksi perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan. Subjek pemotong pajaknya nanti adalah kontraktor, yang kemudian melaporkan dan menyetorkan pajak ke KPP. Namun, terkadang pengguna jasa yang dijadikan pemotong PPH, sehingga dalam pembayaran ke kontraktornya, langsung dikenakan pajak.

Karena ada beberapa kemungkinan yang terjadi berdasarkan keadaan, tak mengherankan bila dalam memenuhi kebutuhan tender jasa konstruksi jalan dibutuhkan sebuah jasa konsultan pajak. Sebab jasa ini memberikan layanan utuh, mulai dari konsultasi, perhitungan, hingga pelaporan.

Taxtix Siap Dampingi Usaha Anda

Khusus untuk Anda yang punya banyak pertanyaan soal pajak, cari saja jawabannya melalui jasa konsultan pajak Jogja. Jasa konsultan pajak Jogja siap menjawab semua pertanyaan Anda secara profesional dan valid.

Bisa diandalkan untuk mendampingi usaha Anda, di sektor apapun, dan memberikan sesi konsultasi. Termasuk juga untuk tender konstruksi jalan, jangan ragu untuk hubungi.